WFH Dimulai Pekan Ini, Gubsu Bobby Ingat ASN Tak Gunakan Liburan
Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution.
Sentra Berita | Medan – Pemprov Sumut akan menerapkan work from home (WFH) bagi ASN mulai pekan ini. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution ingatkan ASN tidak menggunakan untuk liburan karena WFH bertujuan untuk menghemat BBM.
“Ya nanti kelihatan ,yang pasti tujuannya adalah untuk penghematan, efisiensi, kalau mereka jalan-jalan menggunakan BBM lagi, yang pasti akan kita lihat, tidak bisa kita bilang efektif dan tidak efektif sekarang karena belum dimulai, tapi tugas kita adalah membuat itu menjadi efektif,” kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Senin (6/4/2026).
Gubsu menjelaskan WFH bakal dilaksanakan sebanyak 50 persen setiap hari Jumat. Pelaksanaan WFH tidak akan mengganggu operasional pelayanan di Pemprov Sumut.
“50 persen WFH, 50 persen WFO, namun tidak mengganggu layanan dan operasional layanan, seperti rumah sakit maupun di daerah-daerah ini tidak boleh terganggu,” jelasnya.
Di sisi lain, Bobby juga menuturkan sedang melakukan kajian pelaksanaan One Day No Car bagi ASN. Rencananya akan diterapkan di lingkungan kerja di perkotaan.
“Saya lagi minta kalau bisa dibuat satu hari nanti kita apakah One Day No Car untuk para ASN yang ada di lingkup kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ada di kantor-kantor perkotaan,” tuturnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).
Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Hal tersebut diungkapkan oleh Tito saat Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).
Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.
“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat terjadinya pandemi COVID-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh pemda. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.
“Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO,” tuturnya.
“Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai,” sambungnya.
Lebih lanjut, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, pelayanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ungkapnya.
Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda. Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.
“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi






