Gubernur Sumatera Utara,resmi tetapkan Juknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Gubernur Sumatera Utara – Bobby Nasution

Sentra Berita | Sumatera Utara, Kebijakan gubernur Sumatera Utara tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 ditetapkan pada 23 April 2026.

Bobby menegaskan bahwa penyusunan juknis ini bertujuan untuk memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi masyarakat.

“Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” ujarnya,

Pada tahun ini, sistem penerimaan murid baru akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online), kecuali bagi satuan pendidikan tertentu yang mengalami keterbatasan infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.

Terdapat empat jalur utama pendaftaran yang dapat dipilih calon murid.

Pertama, jalur domisili dengan kuota minimal 30 persen untuk SMA dan maksimal 10 persen untuk SMK.

Kedua, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen untuk SMA dan 20 persen untuk SMK.

Ketiga, jalur prestasi dengan kuota minimal 35 persen untuk SMA dan 70 persen untuk SMK.

Serta jalur mutasi bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota maksimal 5 persen.


Selain itu, ditetapkan pula sejumlah persyaratan umum, di antaranya batas usia maksimal 21 tahun saat pendaftaran yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau dokumen resmi lainnya.

Calon murid juga wajib menunjukkan bukti kelulusan dari jenjang SMP atau sederajat melalui ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).

Untuk jalur domisili, Kartu Keluarga (KK) harus telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.

Pemerintah Provinsi Sumut juga memberikan fleksibilitas bagi sejumlah daerah. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan yang terdampak bencana diperbolehkan melaksanakan pendaftaran secara luring (offline).

Dengan diberlakukannya juknis ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat menyelenggarakan proses penerimaan murid baru secara lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh calon peserta didik.

Editor : Redaksi

ARTIKEL LAINNYA

Redaksi Pedoman Media