
Harli Siregar Ditarik lagi ke Kejagung, Ini Sosok Penggantinya
Harli Siregar hanya delapan bulan betugas sebagai Kajati Sumut, kemudian ia ditarik kembali ke Kejaksaan Agung
Sentra Berita | Medan – Surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor 488 tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia,” tulis dalam keterangan surat mutasi yang diterima Sentraberita.com, Senin (13/4/2026).
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pergeseran di sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia sebagai bentuk penyegaran. Salah satu yang diganti adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar yang kembali ditarik ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk menjabat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Sebagai penggantinya, Kejagung memilih Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, untuk menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut.
Selain Harili Siregar, Kejagung juga merotasi jabatan Wakil Kajatisu yang diemban Abdullah Noer Deny sebagai Direktur IV JAM Intel. Adapun jabatan Wakajatisu yang ditinggal selanjutnya diisi oleh Eko Adhyaksono yang sebelumnya menjabat Wakajati Sulut.
Dalam dokumen keputusan, Jaksa Agung menegaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk optimalisasi kinerja
Sejauh ini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan spesifik pencopotan Harli Siregar dari jabatannya. Namun, mutasi ke posisi pengawasan di internal Kejagung kerap diartikan sebagai bagian dari evaluasi maupun penataan ulang peran pejabat di lingkungan institusi.
Sebelum ditempatkan sebagai Kajati Sumut, Harli dipercaya sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Harli dikenal luas sebagai sosok jaksa yang komunikatif dan berintegritas, dengan pengalaman panjang di bidang pidsus, intelijen dan penerangan hukum.
Harli merupakan alumni Fakultas USU Angkatan 1989. Pria kelahiran Dolok Sinumbah, Kabupaten Simalungun ini memiliki karir cukup moncer saat bertugas di Kejaksaan Agung. Namun tekanan mulai ia rasakan saat bertugas sebagai Kajati Sumut karena ia harus menghadapi sejumlah jaksa bermasalah.
Adapun penggantinya, Muhibuddin yang sebelumnya menjabat Kajati Sumbar merupakan jaksa senior asal Aceh yang juga lama berkarir di Kejaksaan Agung Jakarta.
Sebelum menjabat Kajari Sumbar, Muhibuddin pernah memegang tanggungjawab sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia memang dikenal sebagai jaksa dengan pengalaman panjang di bidang hukum dan penegakan HAM.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Pendapat Hukum di Jamdatun, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, hingga terakhir sebagai Wakil Kepala Kejati Aceh sebelum promosi ke Sumbar.
Editor : Redaksi
ARTIKEL LAINNYA





