Tim Kerja Badan Legislasi DPR RI Kunjungi KADIN SUMUT Upaya Perkuat Landasan KADIN Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional

Sentra Berita | Medan – Badan Legislasi DPR RI mengunjungi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara (Sumut) kunjungan tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kamar Dagang dan Industri.

Kunjungan dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi Dr. Bob Hasan, SH, MH, dari Fraksi Gerindra dan para wakil Ketua Badan Legislasi, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si, MT (Fraksi Golkar), Martin Manurung, SE, MA (Fraksi Nasdem) dan para anggota Legislasi yang lainya.

Kedatangan badan legislasi DPR RI diterima langsung oleh Ketua Umum Kadin Sumut, Firsal Dida Mutyara yang didampingi oleh WKU Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yudha Johansyah, WKU Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek dan Inovasi, Isfan F Fachruddin dan beberapa Wakil Ketua Umum dan Kepala Badan di ruang pertemuan Gedung Kadin Sumut, Jalan Sekip Baru Medan, Kamis (18/12).

Dalam sambutannya, Ketua Kadin Sumut, Firsal Dida Mutyara mengungkapkan bahwa Kadin adalah Wadah Dunia Usaha dan Pengusaha seperti yang diamanatkan oleh UU No.1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Kepres RI No.18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD & ART Kadin, yang menyatakan bahwa Kadin adalah mitra pemerintah dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia.

“Kami ucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Kadin Sumut dalam rangka penyusunan RUU tentang Kadin. Kami sangat menghargai upaya DPR RI dalam memperkuat peran Kadin sebagai lembaga yang mendukung pengusaha domestik dan memfasilitasi pelaku usaha untuk bersaing secara global,”

Firsal Dida Mutyara berharap, RUU tersebut dapat menjadi landasan yang kuat bagi Kadin untuk meningkatkan peranannya dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Kami siap bekerja sama dengan DPR RI dan Pemerintah untuk mewujudkan RUU ini menjadi undang-undang yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi kalangan dunia usaha,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, PJ Sekda Provsu, Sulaiman Harahap mengatakan bahwa fungsi Kadin selama ini adalah sebagai jembatan yang menghubungkan antara pemerintah dan swasta.

“Dengan adanya rencana RUU tentang Kadin, maka perlu kiranya jembatan tersebut diperkuat. Peran dan fungsi Kadin sebagai mitra Pemerintah, selama ini telah tampak jelas dalam pengembangan perekonomian dan pembangunan di Indonesia, khususnya di Sumut. Kami melihat bahwa saat ini, hubungan Kadin dan Pemerintah sangat harmonis,” pungkasnya.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan menjelaskan bahwa pentingnya revisi UU Kamar Dagang dan Industri saat ini untuk menyesuaikan kebutuhan dunia usaha di era ekonomi modern dan memperkuat peran sebagai mitra strategis Pemerintah.

Hal ini mengingat bahwa Undang-Undang Kadin sudah terlalu tua, yakni sudah berusia 38 tahun sejak diundangkannya tahun 1987 silam.

“Kami beserta tim datang ke Kadin Sumut ini dalam rangka ingin meminta masukan kepada Kadin Sumut dan Kadin Kabupaten/Kota terhadap RUU tentang Kadin. Sebelumnya, kami sudah bertemu dengan Kadin Indonesia di Jakarta dan setelah Kadin Sumut ini, selanjutnya kami akan berkunjung ke Kadin Jawa Timur,” tukasnya.

Lebih lanjut, Bob merinci bahwa dibalik peran strategis Kadin saat ini, ada beberapa permasalahan, perkembangan dan kebutuhan hukum yang membutuhkan perhatian dan solusi oleh pembuat kebijakan dan pihak terkait lainnya. Diantaranya, terkait dengan penataan, pengembangan, tugas, fungsi dan wewenang Kadin.

Beberapa poin penting yang dibahas diantaranya, perkembangan ekonomi global, sustainability, transformasi digital, penguatan peran UMKM, dualisme Kadin yang memang penting untuk dapat dicantumkan di dalam RUU, peningkatan akuntabilitas dan transparansi, serta aspek keberlanjutan dan aspek yuridis.

Firsal berharap, dengan adanya kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI dalam menyerap aspirasi Kadin Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumut, dapat menjadi acuan dalam percepatan penyusunan RUU Kadin agar dapat segera disahkan untuk selanjutnya menjadi Undang-Undang. Sehingga dapat memperkuat peran dan fungsi Kadin secara nasional.( sbo )

Editor : Redaksi

SentraBerita1
Tentang Kami
Populer
Tentang Kami
Populer